Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Inormatika (Menkominfo) Johhny G Plate.

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hakim juga meilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,”kata majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Oleh karena itu Hakim perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini.

Kemudian Hakim menanyakan jadwal sidang lanjutan kepada Jaksa Penuntut Umum.