Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Inormatika (Menkominfo) Johhny G Plate.

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hakim juga meilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,”kata majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Oleh karena itu Hakim perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini.

Kemudian Hakim menanyakan jadwal sidang lanjutan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. (Foto: Ist)

“Kami meminta waktu satu Minggu yang mulia,”ujar Jaksa.

“Kalau begitu tanggal 25 Juli 2023 kita sidang lagi,”timpal Hakim.

Diketahui kasus ini menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pria asal Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar.***