JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaksanaan eksekusi itu merupakan tindak lanjut dari kekalahan Guruh dalam perkara perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar.
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
“Rencananya, eksekusi akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023,” kata Djuyamto, Selasa (18/7/2023).
Sebenarnya, ungkap Djuyamto, setahun yang lalu putra bungsu PR RI pertama, Soekarno, ini sudah diminta meninggalkan rumahnya dan menyerahkan kepada Susy.
“Penetapan rumah agar dikosongkan dikeluarkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa dengan harapan pihak Termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan, mengosongkan dan menyerahkan kepada pihak Susy,” jelas dia.
Sebenarnya, lanjut Djuyamto, PN Jaksel sudah mengeluarkan surat peringatan pengosongan rumah lebih dari tiga kali sejak 2020, tapi tidak digubris oleh adik bungsu Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri itu.
Kasus bermula saat terjadi sengketa antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya dan saling menggugat ke pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. Salah satunya putusan kasasi Nomor 515 K/Pdt/2016.
Dalam putusan kasasi tersebut diperintahkan bahwa Guruh dinyatakan telah cidera jani (wanprestasi) dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan