JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan permainan mafia tanah di lahan milik PT Perkebunan Nasional II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mahfud mengatakan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 triliun.
“Tadi saya melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu lahan aslinya milik PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata,” kata Mahfud usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/7).
Katanya, kasus ini diketahui pada tahun 2019 setelah para penggugat yang berjumlah 234 orang meminta dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
“Begitu penggugat meminta dieksekusi, barulah kita tanyakan ke BPN, dan dinyatakan tanah itu sejak dulu milik PTPN. Belum pernah ada perubahan kepemilikan, kok tiba-tiba menang di pengadilan,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, para penggugat menggunakan surat tanah yang dibuat pada 20 Desember 1953 sebagai dasar mereka melakukan gugatan dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata. Namun, terungkap, ditemukan beberapa kejanggalan dalam surat tersebut.
“Kejanggalan ejaan sesuatu yang tidak mungkin ada di surat keterangan yang dibuat tahun itu ketika tanda tangan pejabatnya yang satu miring ke sini, satunya lagi miring ke sana, dan sudah ditanyakan ke Bareskrim Polri, ke laboratorium kriminal, yang begitu tidak perlu dibawa ke forum, sudah jelas tidak identik,” terang Mahfud.
Tinggalkan Balasan