Ilustrasi mafia tanah. (Foto: Ist/Antara)

Mahfud pun dengan tegas mengatakan bahwa dalam kasus lahan PTPN II ini ada mafia tanah bermain.

“Iya mafia tanah, banyak sekali mafia tanahnya sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu. Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” ucapnya.

“Namanya Murrachman. Dia dulu mengaku sebagai pemilik tanah itu dengan menggunakan surat pelimpahan dan sebagainya. Setelah diperiksa, dia mengaku tidak tahu kalau ayahnya punya tanah. Katanya, dia tahu dari teman, bahwa tanah itu dulu milik ayahnya,” sambung Mahfud.

Menyikapi persoalan ini, kata Mahfud, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dan akan mengupayakan agar tanah tersebut kembali menjadi milik negara.

Sebab, implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata, serta berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II, atau setara dengan Rp1,7 triliun.

“Kita akan melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah. Sekarang ini kita melakukan bedah kasus, dan ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah disampaikan di dalam memori kasasi,” jelas Mahfud.