Ilustrasi kemiskinan ekstrem. (Foto: Ist)

Apa Itu Kemiskinan Ekstrem?

Mengutip dari situs Kemenko PMK, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 10,86 juta jiwa atau 4 persen dari total penduduk Indonesia.

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-hari berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, atau setara dengan US$1.9 Purchasing Power Parity (PPP).

PPP ditentukan menggunakan ‘absolute poverty measure’ yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.

Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (data BPS tahun 2021).

Jadi, keluarga masuk kategori miskin ekstrem misalnya dalam satu keluarga terdiri dari empat orang yaitu ayah, ibu, dan dua orang anak, memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp1.288.680 per keluarga per bulan.