Dalam kasus ini Johnny Plate disebut menerima Rp 17 miliar. Anang disebut menerima Rp 5 miliar.
Kemudian Yohan menerima Rp 453.608.400, Irwan menerima Rp 119 miliar, Windi menerima Rp 500 juta, Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.
Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi.
Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***
Tinggalkan Balasan