Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. (Foto: Ist)

Dalam kasus ini Johnny Plate disebut menerima Rp 17 miliar. Anang disebut menerima Rp 5 miliar.

Kemudian Yohan menerima Rp 453.608.400, Irwan menerima Rp 119 miliar, Windi menerima Rp 500 juta, Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi.

Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***