Ilustrasi barang bukti suap KPK. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Henri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pasca dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, Selasa (25/7).

Selain Henri, pejabat Basarnas lainnya yang jadi tersangka adalah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“KPK menetapkan tersangka sebagai berikut, MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023, dan ABC (Koord Adm Kepala Basarnas),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Masarta di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil OTT, lanjut Alex, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp999,7 juta. Dia menyebutkan, dsri informasi dan data yang diperoleh diduga Henri melalui Afri Budi mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Alex memastikan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI akan mendalami lebih lanjut kasus suap ini.

Basarnas Menghormati Proses Hukum di KPK

Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti dan menghormato proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).

“Kami menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” ucapnya menambahkan.