JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima uang suap dari berbagai proyek di lingkungan Basarnas dari tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Katanya lagi, berdasarkan dari informasi dan data yang diperoleh diduga Henri melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto mendapatkan uang suap dari berbagai proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sebesar Rp88,3 juta yang diberi dari berbagai vendor pemenang proyek.
“Dalam hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Sebagai informasi, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023. Henri dimutasi sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Dia digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum dilakukan hingga saat ini.
Tinggalkan Balasan