Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Eranasional/Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (27/7/2023).

Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Sudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diketahui pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin 3 Juli 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, akhirnya diperiksa kembali hari ini atas kasus dugaan penistaan agama.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.