JAKARTA, Eranasional.com – Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri hari ini.
Rencananya Panji Gumilang diperiksa terkait kasus penistaan agama. Kuat dugaan dia takut diperiksa.
Namun Pengacara Panji Gumilang membantah kliennya takut lantaran tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri.
“Tidak ada rasa takut apa pun, artinya beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk klarifikasi. Beliau cukup kooperatif,” kata Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Menurut Ali, Panji Gumilang tidak hadir pemanggilan pada hari ini lantaran sedang dalam proses penyembuhan akibat sakit.
“Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan hadir karena kondisinya sedang dalam penyembuhan karena habis sakit,”ujar Ali.
“Jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu, tidak tahu kapan, nanti akan kita tentukan,” sambungnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023 lalu.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.
Yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.***
Tinggalkan Balasan