Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas. (Foto: Ist/Dok Basarnas)

JAKARTA, Eranasional.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi, belum ditahan.

Hendri menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Selain Henri, pejabat Basarnas lainnya yang jadi tersangka adalah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan khusus untuk Henri Alfiandi tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Dia menjelaskan, penanganan perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) tersebut akan dikoordinasikan dengan TNI.

“Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7) malam.

“Begitu juga dengan Letkol Afri akan diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP,” sambungnya.

Sedangkan untuk proses hukumnya, lanjut Alex, akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

Dalam kasus ini, selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari kalangan sipil yakni MG (Komisaris Utama PT MGCS, MR (Direktur Utama PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).

MR dan RA telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Juli 2023.

“MR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan RA ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Hukum ACLC,” ungkapnya.

Sementara untuk tersangka MG, KPK meminta agar bersikap kooperatif mengikuti proses hukum perkara tersebut.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera datang ke Gedung Merah Putih KPK menjalani proses hukum perkara ini,” ucap Alex.