Proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakbar. (Foto: Dok Kejari Jabar).

JAKARTA, Eranasonal.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa anak perusahaan telekomunikasi pada Kamis (27/7/2023).

“Tim Intelijen dan Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Penggeledahan kantor,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).

Lingga mengatakan penggeledahan terhadap dua kantor itu yakni PT. Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia.

Kedua perusahaan berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, cengkareng, Jakarta Barat.

“Dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa antara anak perusahaan telekomunikasi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar,” ujarnya.

Lingga menjelaskan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

“Penggeledahan pada hari itu Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen–dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses Penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lingga mengatakan, kegiatan penggeledahan itu turut disaksikan oleh Lurah, hingga Ketua RT setempat.***