JAKARTA, Eranasional.com – Dua petugas Imigrasi Bali diduga terlibat dalam kasus jual beli ginjal di Kamboja. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengungkapkan oknum petugas imigrasi yang bakal jadi tersangka berpotensi lebih dari dua orang.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sangat dimungkinkan lebih dari dua orang menjadi tersangka,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Hengki memastikan, para petugas imigrasi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. Dari belasan tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap Rabu (19/7/2023) di Bali.
Dalam kasus jual beli ginjal ini, HA berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Sebagai timbal baliknya, dia menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
“Untuk dapat ke luar negeri, mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri,” ujar Hengki.
“Kalau ditanya petugas imigrasi akan ke mana, jawabannya family gathering, ini surat rekomendasinya. Ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, termasuk stempelnya, seolah-olah akan family gathering,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan