Dalam kasus dugaan korupsi dan suap di Basarnas, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Komisaris Utama PT MGC Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGS Marilya, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil, Kabasarnas HA, dan Koord Adm Kabasarnas ABC.
“HA dan ABC diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni. Selain itu, diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023,” kata Alexander Mawarta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan