Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Buntut dari permohonan maaf KPK terhadap institusi TNI pasca menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindak dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri dari jabatannya itu.

Asep Guntur dikabarkan telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui grup komunikasi internal penyelidik/penyidik KPK, dan akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya, Senin (31/7) lusa.

Asep mengundurkan diri usai pimpinan KPK menyatakan penyelidik khilaf terkait kasus penetapan Kabasarnas dan Koordinator Adm Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Para penyelidik dan penyidik KPK disebut kecewa terhadap sikap pimpinan KPK.

“Rekan-rekan penyidik di lantai 9 sudah ramai sejak sore, merepat ke ruang Bang Asep Guntur. Mereka solid,” kata sumber di internal KPK, Jumat (28/7).

Pimpinan KPK Salahkan Penyidik

Pimpinan KPK menyatakan permohonan maaf dan menyebut telah terjadi kekeliruan yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dugaan suap terhadap Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui ada anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa jika melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang menangani, bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).