Rocky Gerung. (Foto: Dok. Google)

Meski pun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Namun dalam pelaporan REPDEM DPN ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima,”tutur dia.

“Karena sebagian saya pantau, teman teman yang lain melaporkan RH. tapi kami fokus pada Rocky Gerung,”sambungnya.

Sejauh ini, polisi telah menerima total tiga laporan yang menyasar Rocky Gerung dengan dua laporan.

Karena sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Sesuai pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.