Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menjelaskan alasan pihaknya menerima laporan tersebut.
Karena laporan itu merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
“Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade.
Lain halnya dengan delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut.
Tinggalkan Balasan