Dan atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa,” ujar dia.
Pasalnya dari tiga laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,”bunyi pasal tersebut.***
Tinggalkan Balasan