Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan Kepala Basarnas (Kabasarnas) peridoe 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Yudo Margono juga memastikan bahwa dirinya tidak akan memberikan impunitas terhadap dua perwira TNI tersebut.

“Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (1/8) kemarin. Dan sudah saya tanda tangani untuk ditahan,” kata Yudo usai menghadiri acara pembukaan ‘Panglima Cup 2023’ di Stadion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (4/8/2023).

“Kalau Pati (Perwira Tinggi) suratnya ditandatangai oleh Panglima TNI,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Yudo, pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Dia memastikan tidak akan memberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota TNI yang terbukti bersalah di Peradilan Militer.

“Saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer akan dapat impunitas. Tidak ada itu, tunjukkan ke saya kalau ada,” tegas Yudo.

Dalam menangani kasus Henri dan Afri, Mabes TNI akan menjalani sesuai dengan peratuan Perundang-undangan yaitu UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kita akan melaksanakan seperti itu. kita tunduk pada hukum,” imbuhnya.

Yudo meminta kepada masyarakat untuk memantau proses penanganan perkara Henri dan Afri itu. katanya, tidak akan ada yang disembunyikan.

“Kalau masih ragu-ragu, ya silakan kita sama-sama lihat penjaranya seperti apa. Penyidikannya seperti apa, mari kita lihat bersama-sama,” ujar Yudo.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditangani oleh Puspom TNI.