Rocky Gerung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Bareskrim maupun Polda Metro Jaya menolak laporan ujaran kebencian oleh Relawan Jokowi dan juga pendukung PDIP kepada Rocky Gerung, sudah benar.

“Polisi dengan tidak dibuatkan laporan polisi (LP) model B sudah benar dengan meminta pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) dan sudah tepat karena pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi itu adalah masuk dalam jenis delik aduan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut dia, Polri harus cermat dan tidak boleh berada dalam tekanan publik dalam hal penegakan hukum. Karena hukum harus berintikan keadilan dan juga prosedural. 

Oleh sebab itu katanya, Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya: “…bajingan tolol…”  bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi. 

Terkait sikap polri yang prosedural dengan tidak menerima laporan polisi tersebut, saat ini banyak mendapat sorotan publik dan sudah ditarik ke mana-mana.