JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sedang menyelidiki pemilik senjata api (senpi) ilegal di rumah Dito Mahendra yang disebut milik seorang perwira menengah (Pamen) Polri.
Namun, Djuhandhani mengaku pihaknya belum mengetahui itu. Dia pun menanyakan sumber informasinya.
“Informasi dari siapa itu? Di penyidik belum ada itu,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri masih fokus mencari keberadaan kekasih Nindy Ayunda tersebut yang tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal pada 17 April 2023, dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12/1951 soal kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini berawal ketika KPK menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Senpi itu diserahkan KPK ke Polri. Dan, hasil penyelidikan diketahui 9 di antaranya dinyatakan ilegal.
Sembilan senpi ilegal itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glok 19 Zev, pistol Angstatd Arns, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senaoan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan