Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

JAKARTA, Eranasional.com – Permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis Sidang Banding Etik Polri. Dengan begitu, Teddy tetap dipecat dari institusi Polri.

Sidang Banding Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Satu, menolak permohonan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan menyebut, penolakan Majelis Sidang Banding Etik menguatkan putusan sidang Komisi  Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei 2023 lalu.

“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” lanjut Ramadhan.

Dia jelaskan, majelis memutuskan perbuatan Teddy sebagai perbuatan tercela, dan yang bersangkutan diberikan sanksi dipecat.

“Sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (31/5) dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar etik karena diduga terlibat peredaran narkoba. Tak terima, Teddy mengajukan banding putusan itu.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakatra Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Atas putusan banding tersebut, Teddy kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi.