JAKARTA, Eranasional.com – Partai Demokrat diduga menerima uang hasil suap yang didapat Bupati Mamberano Tengah nonaktif, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8). Ricky Pagawak disebut memberikan uang Rp1,5 miliar ke Partai Demokrat.
“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar April 2022 bertempat di Hotel Redtop, Pecongan, Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara DPP Partai Demokrat, untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK.
Selain itu, pada 17 Februari 2020, Ricky Pagawak juga disebut memberikan uang kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebesar Rp50 juta.
“Uang sejumlah Rp50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan yang sama.
Disebut juga, Ricky mengalirkan uang ke presenter TV swasta Brigita Manohara sebesar Rp380 juta dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman Rp1,575.000.000.
Selain itu, Brigita disebut juga pernah menerima satu unit mobil dari Ricky Pagawak.
Tinggalkan Balasan