“Pada tahun 2013 bertempat di Showrrom Honda Samanhudi, Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet memberli satu unit Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp300 juta yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara. Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” ungkap surat dakwaan itu lagi.
Oleh Jaksa, Ricky Pagawak juga disebut menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
Diketahui, Ricky memeliki satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di beberapa tempat yang diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Ricky didakwa dengan pasal berlapis yakni suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima suap senilai Rp75 miliar dari tiga kontraktor.
Uang suap tersebut diterima Ricky untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Terkait kasus dugaan suap, Ricky Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan, kasus dugaan TPPU dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan