Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

JAKARTA, Eranasional.com – Partai Demokrat diduga menerima uang hasil suap yang didapat Bupati Mamberano Tengah nonaktif, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8). Ricky Pagawak disebut memberikan uang Rp1,5 miliar ke Partai Demokrat.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar April 2022 bertempat di Hotel Redtop, Pecongan, Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara DPP Partai Demokrat, untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK.

Selain itu, pada 17 Februari 2020, Ricky Pagawak juga disebut memberikan uang kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebesar Rp50 juta.

“Uang sejumlah Rp50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan yang sama.

Disebut juga, Ricky mengalirkan uang ke presenter TV swasta Brigita Manohara sebesar Rp380 juta dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman Rp1,575.000.000.

Selain itu, Brigita disebut juga pernah menerima satu unit mobil dari Ricky Pagawak.

Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

“Pada tahun 2013 bertempat di Showrrom Honda Samanhudi, Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet memberli satu unit Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp300 juta yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara. Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” ungkap surat dakwaan itu lagi.

Oleh Jaksa, Ricky Pagawak juga disebut menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.

Diketahui, Ricky memeliki satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di beberapa tempat yang diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Ricky didakwa dengan pasal berlapis yakni suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima suap senilai Rp75 miliar dari tiga kontraktor.

Uang suap tersebut diterima Ricky untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Terkait kasus dugaan suap, Ricky Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan, kasus dugaan TPPU dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.