Penggunaan Obat dan Vaksin COVID-19
Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya Perpres ini tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluwarsa.
Begitu juga dengan obat dan vaksin COVID-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darutat (emergency use authorization) sebelum berlakukan Perpres ini juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan viros COVID-19 akan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023 lalu.
Selain kecilnya angka kasus COVID-19, Presiden Jokowi menyebut salah satu pertimbangannya adalah hasil survei yang menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody COVID-19.
Jokowi juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19 di tingkat global.
Meski telah dicabut, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati, dan tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Dia berharap, pencabutan status pandemi COVID-19 ini dapat menggairahkan kembali perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Tinggalkan Balasan