Presiden Jokowi resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. (Foto: Ist/Biro Pers Setpres RI)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Artinya, Jokowi telah membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

“Dengan Perpres ini, KPCPEN dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres No. 48/2023 yang dikutip, Sabtu (5/8/2023).

Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi COVID-19 dan telah berubah menjadi endemi.

Dengan berakhirnya masa tugas dan dibubarkannya KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemi merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19.

Standar itu meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait, penugasan, Kepala BNPB, kerja sama dalam pengadaan vakson, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.

Adapun standar operasional prosedur itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri/kepala Lembaga yang dipandang perlu.

Presiden Jokowi resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. (Foto: Ist/Biro Pers Setpres RI)

Penggunaan Obat dan Vaksin COVID-19

Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya Perpres ini tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluwarsa.

Begitu juga dengan obat dan vaksin COVID-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darutat (emergency use authorization) sebelum berlakukan Perpres ini juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan viros COVID-19 akan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023 lalu.

Selain kecilnya angka kasus COVID-19, Presiden Jokowi menyebut salah satu pertimbangannya adalah hasil survei yang menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody COVID-19.

Jokowi juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19 di tingkat global.

Meski telah dicabut, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati, dan tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Dia berharap, pencabutan status pandemi COVID-19 ini dapat menggairahkan kembali perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.