Presiden Jokowi resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. (Foto: Ist/Biro Pers Setpres RI)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Artinya, Jokowi telah membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

“Dengan Perpres ini, KPCPEN dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres No. 48/2023 yang dikutip, Sabtu (5/8/2023).

Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi COVID-19 dan telah berubah menjadi endemi.

Dengan berakhirnya masa tugas dan dibubarkannya KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemi merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19.

Standar itu meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait, penugasan, Kepala BNPB, kerja sama dalam pengadaan vakson, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.

Adapun standar operasional prosedur itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri/kepala Lembaga yang dipandang perlu.