Namun telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” tegas David.
David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya.
Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” tegas David.***
Tinggalkan Balasan