Rocky Gerung. (Foto: Dok. Google)

JAKARTA, Eranasional.com – Akademisi Rocky Gerung digugat Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mengutib laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum.

“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8).

Namun dalam laman tersebut tidak ditampilkan petitum gugatan.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan tersebut.

Djuyamto menjadi ketua majelis yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.