JAKARTA, Eranasional.com – Akademisi Rocky Gerung digugat Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mengutib laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum.
“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8).
Namun dalam laman tersebut tidak ditampilkan petitum gugatan.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan tersebut.
Djuyamto menjadi ketua majelis yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Nantinya akan ditemani hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dimana Hinaan dimaksud berbunyi:
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol”
“Bahwa hinaan Rocky Gerung terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David dalam keterangan tertulis.
Hinaan Rocky kata David, tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Namun telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” tegas David.
David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya.
Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” tegas David.***
Tinggalkan Balasan