JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung atau MA menolak peninjauan kembali (PK) perkara konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MA.
MA menolak upaya PK Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan,”kata Jansen di akun Twitternya, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” sambungnya.
Menurut Jansen, sejak awal kasus “pembegalan” yang dialami Partai Demokrat bukan sekadar persoalan hukum semata saja.
Tinggalkan Balasan