Namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan demokrasi di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian di Indonesia ini.
“Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum di sebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik,” katanya.
Jansen mengatakan, akal sehat dan aturan hukum ini yang sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini.
Karena memang Moeldoko kata dia, tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat.
Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola oleh negara.
“Jadi jangankan jadi Ketua Umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum,” tukasnya.
Jadi kata Jansen, putusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan demokrasi.
Tinggalkan Balasan