Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak Indonesia merdeka.
“Jika tadi apa yang dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya,” terangnya.
Putusan ini ujar dia, akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia.
“Pesannya adalah jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi ketua umum di sebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar,” katanya.
Hal lain menurut Jansen, dari putusan inilah bukti kepemimpinan AHY.
Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat di seluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir tiga tahun.
“Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan Mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda Mas AHY siap menuju Pemilu,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan