JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung atau MA menolak peninjauan kembali (PK) perkara konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MA.
MA menolak upaya PK Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan,”kata Jansen di akun Twitternya, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” sambungnya.
Menurut Jansen, sejak awal kasus “pembegalan” yang dialami Partai Demokrat bukan sekadar persoalan hukum semata saja.
Namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan demokrasi di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian di Indonesia ini.
“Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum di sebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik,” katanya.
Jansen mengatakan, akal sehat dan aturan hukum ini yang sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini.
Karena memang Moeldoko kata dia, tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat.
Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola oleh negara.
“Jadi jangankan jadi Ketua Umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum,” tukasnya.
Jadi kata Jansen, putusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan demokrasi.
Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak Indonesia merdeka.
“Jika tadi apa yang dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya,” terangnya.
Putusan ini ujar dia, akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia.
“Pesannya adalah jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi ketua umum di sebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar,” katanya.
Hal lain menurut Jansen, dari putusan inilah bukti kepemimpinan AHY.
Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat di seluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir tiga tahun.
“Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan Mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda Mas AHY siap menuju Pemilu,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan