Kejaksaan Agung menahan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan Sendawar Jaya.

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ismail diduga terlibat dalam penerbitam dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

“Hari ini saya menyampaikan terkait penetapan penahanan terhadap tersangka berinisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Ketut dalam konfrensi pers, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskannya, Ismail ditahan terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail kontruksi perkaranya.

Diduga, Ismail memalsukan penerbitan dokumen izin pertambangan untuk membantu menyelamatkan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Bermodalkan dokumen palsu tersebut, Heru Hidayat sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.

Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan, atau sampai tanggal 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dia dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.