Suap itu diberikan politikus Partai Golkar ini agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Remisi Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Dua mantan pejabat negara lainnya yang mendapatkan potongan masa hukuman adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Keduanya diberi potongan masa hukuman sebanyak 3 bulan. Saat ini keduanya tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
“Keduanya masing-masing mendapatkan remisi 3 bulan pemotongan masa hukuman,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Jumat (18/8/2023).
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar US$7,3 juta.
Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi PKB ini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subside 3 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18,1 miliar.
Tinggalkan Balasan