Ilustarsi (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah mantan pejabat negara yang terjerat kasus korupsi alias koruptor, tengah bersuka cita. Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Pertama adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Dia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Dua lagi adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin masing-masing dipotong masa hukumannya sebanyak 3 bulan.

Ketiga koruptor itu saat ini mendekam di Lapas Tangerang. Kalapas Tangerang Asep Sutandar mengatakan ketiganya diberi remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas.

“Dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di lapas,” kata Asep, Jumat (18/8/2023).

Asep menjelaskan, tiga mantan pejabat negara itu merupakan bagian dari 943 warga binaan masyarakat (WBP) Lapas Kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi umum (RU) pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Kata dia, pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana, tidak terkecuali kepada koruptor, sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7/2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 174/1999 tentang remisi.