JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah mantan pejabat negara yang terjerat kasus korupsi alias koruptor, tengah bersuka cita. Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Pertama adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Dia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Dua lagi adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin masing-masing dipotong masa hukumannya sebanyak 3 bulan.
Ketiga koruptor itu saat ini mendekam di Lapas Tangerang. Kalapas Tangerang Asep Sutandar mengatakan ketiganya diberi remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas.
“Dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di lapas,” kata Asep, Jumat (18/8/2023).
Asep menjelaskan, tiga mantan pejabat negara itu merupakan bagian dari 943 warga binaan masyarakat (WBP) Lapas Kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi umum (RU) pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.
Kata dia, pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana, tidak terkecuali kepada koruptor, sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7/2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 174/1999 tentang remisi.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima tanpa kecuali agar instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” ucap Asep.
Untuk diketahui, eks Mensos Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode pertama.
Dalam kasus ini, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Selain itu, hakim juga menghukum politisi PDIP itu membayar uang pengganti Rp14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Kemudian, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap Perizinan Tambak Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya pada tahun 2020.
Dia diamankan KPK ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai berkunjung ke Amerika Serikat (AS) pada 25 November 2020. Di persidangan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini divonis 9 tahun penjara.
Lalu, eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dinyatakan terbukti melakukan suap sebesar Rp3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Suap itu diberikan politikus Partai Golkar ini agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Remisi Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Dua mantan pejabat negara lainnya yang mendapatkan potongan masa hukuman adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Keduanya diberi potongan masa hukuman sebanyak 3 bulan. Saat ini keduanya tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
“Keduanya masing-masing mendapatkan remisi 3 bulan pemotongan masa hukuman,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Jumat (18/8/2023).
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar US$7,3 juta.
Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi PKB ini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subside 3 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18,1 miliar.
Tinggalkan Balasan