Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mampu membawa pulang ke Indonesia buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim yang diutus KPK untuk menangkap Paulus Tannos hanya bisa melihat buronan itu lepas tanpa bisa mencegahnya.

Namun, meskipun telah menangkap Tannos, tim penyidik KPK tidak bisa membawanya ke Indonesia, karena belum ada perjanjian ekstradisi. Peristiwa itu terjadi saat tim penyidik KPK mendeteksi keberadaan Tannos di salah satu negara di Asia Tenggara.

“Kita utus penyidik ke sana, hanya bisa melihat saja,” ucap Alex, Jumat (18/8/2023).

Menurut Alex, penyidik KPK tidak bisa memaksa dan membawa pulang Paulus Tannos karena akan menjadi persoalan lantaran belum ada perjanjian ekstradisi. Selain itu, Tannos memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.

“Ketika pemerintah Indonesia mencabut paspornya, dia masih mengantongi paspor dari negara lain,” tuturnya.

“Dia waktu itu sedang berjalan keluar dari Singapura, dia tidak menggunakan paspor Indonesia,” sambung Alex Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan timnya telah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos di Thailand. Namun demikian, mereka tidak bisa membawa Paulus karena koruptor tersebut mengantongi identitas berbeda, yakni Thian Po Tjhin.

Saat itu, tim penyidik KPK menyadari bahwa Tannos memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan salah satu negara di benua Afrika.

“Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Polri dari bagian Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), juga kita tunjukan foto yang sama persis, tetap saja tidak bisa membawa dia pulang. Pada kenyataannya, di dokumennya itu beda namanya,” jelas Asep.

Red Notice Interpol Terlambat Terbit

Untuk diketahui, pada awal tahun 2022, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengungkapkan pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos yang sedang berada di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Red notice itu telat terbit karena Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari kembali Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebit dengan identitas baru.

Sebagai informasi, PT Sandipala Arthaputra terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.