Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. (Foto: Istimewa)

MEDAN, Eranasional.com – Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat, 18 Agustus 2023.

Mangindar tersangka dugaan korupsi izin pembukaan pemukiman dan pertanian kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penahanan Mangindar Simbolon.

Kasus Mangindar terjadi saat dia masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada 1999-2005. 

Yos tidak merinci peran Mangindar dalam kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, negara diduga mengalami kerugian Rp 32,7 miliar akibat perbuatan Mangindar. 

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000,” ujar Yos.