Mangindar sendiri mendatangi Kejatisu. Sebelumnya, dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik mendatangi rumahnya, namun Mangindar tidak berada di tempat. Kemudian Mangindar mendatangi Kejatisu dan langsung ditahan.
Yos menyebut, Mangindar ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Mangindar diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas dari lima tahun.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan