Wasekjen PSI Ilma Sovri Yanti. (Foto: Dok. PSI)

Selain itu kata Ilma, upaya pencegahan dan edukasi yang diberikan pihak berwenang seperti KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta kepolisian sangat penting untuk mencegah kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. 

“PSI meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku predator seksual. Kejahatan semacam ini tidak boleh ditoleransi. Hukuman harus diberikan kepada para pelaku, terlepas dari usia mereka,” sebutnya. 

Selain itu, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas penanganan dan pemulihan kesehatan mental korban, harus dilakukan dengan serius. 

Kasus-kasus ini harus menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar anak-anak terus berada dalam pengawasan. 

Dalam catatan Kementerian PPA selama 2023 ini sudah ada 4.280 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan menduduki peringkat pertama dalam kasus kekerasan. 

Ilma menegaskan, pentingnya ada sosialisasi terus menerus di sekolah tentang rute aman, berangkat, dan pulang sekolah.