Sosialisasi kesehatan reproduksi anak, apa yang boleh disentuh dan tidak. Dan anak-anak diajarkan cara melapor yang aman.
TKP peristiwa kekerasan seksual berada di tempat yang minim pengawasan, seperti TKP yang terjadi pada anak-anak di Cipinang, berada di teras bangunan dan lorong gang sempit yang sisi kanan kirinya tidak ada tempat tinggal.
Bahwa bangunan kosong, lahan kosong, lorong gang yang sepi, gang tanpa penerangan rumah lama tidak terpakai, kebun atau hutan, selalu saja menjadi berita TKP kekerasan anak termasuk kekerasan seksual.
“Untuk itu kepedulian lingkungan, RT, RW, muspida setempat harus menata kembali lingkungannya agar tempat yang tidak terawasi tidak menjadi sarang kejahatan,” katanya.
Disebutnya, PSI percaya perlu adanya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan masyarakat dalam memerangi predator seksual.
“Yuk selamatkan masa depan generasi muda kita,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan