JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ketua Umum PDIP ini heran mengapa hukuman Ferdy Sambo disunat oleh MA, padahal pengadilan tingkat pertama dan banding menjatuhi hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Hukuman di Indonesia hukuman apa ya sekarang. Saya bukang orang hukum loh, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yaitu tingkat pertama menjatuhkan hukuman mati, yang kedua juga hukuman mati, kok masuk ke MA malah dikurangi hukumannya,” kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Walau begitu dia tetap menghormati putusan MA tersebut, meski tidak habis pikir kenapa Sambo disunat hukumannya.
Apalagi, kata dia, Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri.
“Kok bisa yang dikasih pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, apa karena dia (Brigadir J) nilanya hanya prajurit?” ujarnya.
Dia menekankan, seseorang bisa menjadi jenderal TNI atau Polri karena pengorbanan prajurit-prajuritnya. Dia pun mencontohkan ketika Aceh masih berstatus daerah operasi militer (DOM) yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tapi tidak ada satu pun jenderal yang gugur.
“Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah. Saya mengalami saat DOM Aceh. Kurang apalagi coba, saya pergi ke RSPAD melihat siapa korban-korbannya setiap hari. Rnggak ada jenderal yang mati,” imbuh Megawati.
Diketahui, MA menganulir putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup pada tingkat kasasi.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman tiga terpidana lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sementara, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana lainnya, Rickard Eliezer (Bharada E), kini sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan terpidana lainnya, Bharada E tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan hukum yang dikenakan kepada dirinya.
Tinggalkan Balasan