Megawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri heran dengan pengurangan hukuman Ferdy Sambo, dia pertanyakan alasan pengurangan hukuman tersebut.

Dia mengaku sulit memahami pikiran Mahkamah Agung (MA)yang meringankan hukuman terhadap orang yang jelas-jelas membunuh.

“Sudah dua pengadilan yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA, eh kok pengurangan hukuman,”ucap Megawati penuh keheranan, Senin (21/8/2023).

Ia pun mempertanyakan alasan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diringankan.

“Saya mikir, Indonesia ini hukum opo yo? Saya bukan mau melawan hukum lho, tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to sebenarnya (ini kenapa sih sebenarnya?,” ujar Megawati.

Ia pun mengaku dirinya menghormati MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan.

Megawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu bahkan mengaku berpesan kepada Ketua MK Anwar Usman untuk serius menangani persoalan hukum di Indonesia.

“Saya bilang sama Pak Usman, kamu itu akhir dari problem hukum lho, ati-ati, jangan main-main,” tegas Megawati.

Ia menyatakan, hal itu ia lakukan karena prihatin dengan kondisi rakyat yang tak bisa mengadu ke lembaga peradilan.

“Rakyat kecil mau ngadu nggak bisa. Nah seperti itu Sambo lha kok bisa dikasih pengurangan hukuman?,” tanyanya heran.

“Saya tu sampai mikir gini, anak orang udah meninggal, meskipun dia prajurit atau apa, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya prajurit bagi jenderal atau pimpinan yang rela berkorban nyawa demi negara.

“Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buahmu, saya ngalami waktu Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh,” ujarnya.

Megawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

Anak dari Presiden Pertama RI Soekarno itu pun mengaku selalu memeriksa korban-korban yang gugur di daerah konflik tersebut.

“Saya pergi ke RSPAD ngelihat, siapa korban-korban yang tiap hari saya meminta bahwa yang jadi korban itu siapa aja, dan ada jenderal yang mati,” terang Megawati.

Diketahui, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup pada putusan kasasi Selasa, (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.

Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (RA)