Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam kasus ini, 10 orang warga sipil diamankan.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus jual beli senjata api (senpi) illegal. Sejak Juni 2023, total 70 pucuk senpi ilegal disita.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan puluhan pucuk senpi ilegal tersebut ada yang didapat hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.

Khusus yang mencatut nama pejabat TNI AD-Kementerian Pertahanan (Kemhan), barang bukti yang disita sebanyak 44 pucuk senpi ilegal.

“Sedangkan, senpi ilegal yang disita dari transaksi e-commerce sebanyak 26 pucuk,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Semua tersangkanya warga sipil, termasuk yang mencatut nama anggota TNI AD,” sambungnya.

Dari 70 senpi ilegal yang berhasil diamankan itu, kata Hengki, ada yang buatan pabrik, juga ada yang rakitan. “Ada yang pabrikan, rakitan. Air gun maupun airsoft gun,” jelasnya.

Terungkap juga, modus yang digunakan pelaku memasarkan di e-commerce mereka seolah-olah menjual airsoft gun. Tetapi faktanya, bukan hanya airsoft gun, ternyata juga menjual senpi buatan pabrik dan air gun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam kasus ini, 10 orang warga sipil diamankan.

“Ternyata senjata air gun bisa dimodifikasi menjadi senjata api, dengan cara mengganti laras, mengganti onderdol yang ada di dalamnya, dan kita temukan pabriknya di Semarang dan Sumedang,” ujar Heri.

10 Orang Diamankan Polisi

Dalam kasus peredaran senpi ilegal ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Seluruhnya adalah warga sipil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senpi ilegal tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” tegas Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Dari 10 tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial R alias B yang merupakan residivis. Diketahui, R menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris berinisial DE (28), karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Karyoto menyatakan, penangkapan terhadai R menjadi pintu masuk Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.

“R alias B adalah penjualan senjata api ke DE, seperti senjata Panjang FNC dan G2 Combat,” kata Karyoto.