Tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun anggaran 2020. (Foto: Ist)

Dia juga mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan M mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

“Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

La Kanna juga mengungkapkan, pihak penyidik Kejati Sulbar masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” tutup La Kanna. (RA)