Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Johnny G Plate menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut menggunakan uang proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo untuk pergi ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Puji Lestari.

Awalnya jaksa menanyakan anggaran BAKTI yang digunakan Johnny G Plate untuk perjalanan ke luar negeri. Kata Puji, Johnny Plate menggunakan anggaran BAKTI sebanyak tiga kali di tahun 2022.

“Kepada saksi Puji, berapa kali Pak Menteri (Johnny G Plate) menggunakan anggaran BAKTI untuk ke luar negeri?” tanya jaksa kepada Puji yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudey UI) Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Puji menjelaskan, berdasarkan data yang dia miliki pada tahun 2022 sebanyak tiga kali.

“Dari data yang kami miliki, di tahun 2022 ada tiga kali, di bulan Mei, Juni dan Oktober,” kata Puji.

Di tahun itu, Puji menyebutkan, Johnny Plate melakukan perjalanan ke Swiss, Paris, dan Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan anggaran dari BAKTI sebesar Rp911 juta.